Oknum Guru Cabul
Kronologi Oknum Guru Cabuli Siswi SMP di Sekadau, Modus Rekap Uang Sekolah & Disekap di Perpustakaan
Kapolsek memaparkan sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya, untuk datang ke ruang perpustakaan.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia pendidikan di Kalbar kembali tercoreng karena ulah seorang oknum guru honorer di Kabupaten Sekadau.
Diketahui terduga pelaku adalah pria berinisial TG (25) yang merupakan oknum guru honorer yang bertugas di satu di antara SMP di Kabupaten Sekadau.
Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (11/11/2019).
Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono menyebut TG diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Terhadap korban SM (16) yang merupakan salah satu siswi di sekolah tersebut.
• Kronologi Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Identitas Pelaku dan Detik-detik Warga Lari Ketakutan
Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang perpustakaan sekolah.
Kronologi kejadian terjadi pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 15.20 WIB.
Kapolsek memaparkan sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya, untuk datang ke ruang perpustakaan.
Dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.
"Korban diantar oleh kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor."
"Setibanya di perpustakaan, terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolsek, Selasa (12/11/2019).
Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.
Dan langsung ditanggapi unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau.
Dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di desa Rawak Hilir kecamatan Sekadau Hulu, sekitar pukul 20:00 WIB.
Saat diamankan terduga pelaku, turut disaksikan oleh Kades beserta pihak keluarga.
Barang bukti pada kejadian tersebut turut diamankan.
Diantaranya pakaian milik korban berupa jaket warna merah, baju warna hitam bertuliskan Fila, celana jeans biru, celana dalam krem dan BH warna hijau.
Terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, Kapolsek mengatakan, kasus ini dalam pengembangan dan penyidikan.
"Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sekadau. Dan yang bersangkutan tadi malam telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Kasus pencabulan sebelumnya juga terjadi di Sanggau.
Jajaran Polsek Beduai mengamankan terduga pelaku inisial S (30) yang mencabuli anak bawah umur usia 5 tahun di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (9/11/2019).
" Modus pelaku melakukan aksinya dimana tahun 2014 pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencabulan, namun tidak ada pelaporan ke kami."
Dan pada tanggal 9 kemarin pelaku melalukan aksinya kembali di rumahnya pelaku," kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Selasa (12/11/2019).
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku membuka warung dan korban merupakan teman anak angkat pelaku.
"Pada saat main ke rumahnya, korban dibawa ke dalam rumah dan dilakukan pencabulan."
"Korban dipaksa pelaku untuk memegang alat kelamin si tersangka. Kemudian tanganya pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban,"jelasnya.
Kasus ini, lanjut Kapolres, menjadi perhatian kami mengingat korban masih dibawah umur. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban dan korban mengalami kekerasan benda tumpul.
"Sehingga kasus ini juga menjadi prioritas kami. Dan kita terus mempercepat penyidikan. Kemudian nanti kasus ini akan secara resmi kita ekspose atau press release, "ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila anaknya yang mungkin dilingkungan sekitar rumah pelaku, ada yang pernah mengalami korban pencabulan oleh pelaku diharapkan agar melapor ke Polres Sanggau.