Mantan Napi Nusakambangan

Viral Mantan Napi Nusakambangan di Landak, Videonya di Polsek Meranti Beredar

Viral Mantan Napi Nusakambangan di Landak, Videonya di Polsek Meranti Beredar

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro 

Keberadaan seorang mantan narapidana Nusakambangan RS di Landak viral di media sosial.

Bahkan video RS saat berada di Polsek Meranti juga tersebar di tengah masyarakat.

Kapolsek Meranti Ipda Yulius Van Chanel membenarkan video tersebut.

"Iya benar, itu video pada bulan Juni lalu," terang Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, video itu dibuat saat RS yang kebetulan datang ke Meranti untuk mengunjungi keluarganya.

Pada saat itu, RS memang sengaja singgah di Mapolsek.

Golongan Darah Tentukan Karakter Seseorang, Inilah Urutan Golongan Darah Gampang Stres

Catat Penurunan Mingguan Terbesar 3 Tahun Terakhir Pekan Lalu, Ini Harga Emas Pagi Ini

"Dia sebelumnya memang narapidana, tapi sudah menjalani masa hukuman dan sudah bebas," jelas Kapolsek.

"Sehingga mengunjungi keluarganya di Meranti dan singgah di Polsek," jelas Ipda Yulius.

Kapolsek juga merasa kaget dengan viralnya informasi tetang RS di Medsos.

"Kan dia sudah bebas, ya memang benar dia berkeliaran," paparnya.

"Tapi sejauh ini tidak ada laporan aksi kejahatan yang dia perbuat khususnya di wilayah Meranti setelah bebas ini," jelasnya.

Kapolsek berharap, masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang viral tersebut.

"Yang pasti, sejak dia diketahui bebas pada bulan Juni kemarin, sampai saat ini tidak ada laporan kejahatan terkait dia. Dia juga aslinya warga Kecamatan Toho, Mempawah," tutupnya.

Beredarnya video RS juga disertai dengan viralnya informasi soal peringatan adanya penjahat masuk ke Landak.

Dalam pesan itu disampaikan bahwa RS sudah mulai berulah lagi.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK meminta masyarakat untuk tak usah resah atas informasi itu.

Menurut Kapolres, polisi bekerja 24 jam untuk melayani dan menjaga masyarakat.

"Jika ada masyarakat yang menjadi korban atau merasa dirugikam akibat perbuatan RS, agar segera melapor ke polisi," katanya.

"Tanpa ada laporan pengaduan masyarakat, polisi sulit untik bergerak. Karena laporan pengaduan tersebut menjadi dasar polisi untuk bertindak," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan jika memang RS melakukan tindak pidana tentu akan diproses.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved