Polres Landak Minta Warga Lapor Jika RS Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan
Info yang viral dan menginformasikan bahwa RS berulah kembali, sampai saat ini tidak ada laporan yang kami terima
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Polres Landak Minta Warga Lapor Jika RS Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan
LANDAK - Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara meminta masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika ada mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari RS yang merupakan mantan Narapidana Nusakambangan.
"Jika ada warga Landak yang merasa terancam oleh ulah RS , silahkan membuat laporan," tegas Iptu Idris Bakara, Selasa (12/11/2019).
Kasat berharap, masyarakat jangan hanya mengadu ke Media Sosial (Medsos) yang akhirnya membuat keresahan di kalangan masyarakat lainnya jika informasinya belum diketahui benar atau tidak.
• VIDEO: Tak Lazim, Pemilihan Kepala Desa Teluk Empening Sediakan Panggung Debat
• Wali Kota Singkawang Terima Sertifikat Tanah Hak Pakai untuk Pembangunan Bandara
"Info yang viral dan menginformasikan bahwa RS berulah kembali, sampai saat ini tidak ada laporan yang kami terima. Secara fisik tindakan RS belum pernah," ungkap Kasat.
Namun diakui Kasat, hari ini ada seseorang yang sudah membuat laporan ke Polres Landak terkait dengan SMS dari Ruslan yang meminta sejumlah uang.
"SMS tersebut sebenarnya sudah lama dan sudah berulang kali, tapi baru hari ini dilaporkan setelah informasi beredar di Medsos," beber Kasat.
• Linda Purnama : Ada 530 Persil Sertifikat Tanah Yang Akan Diselesaikan Dalam Waktu 3 Tahun
Maka dari itu ia menyarankan agar masyarakat melaporkan jika ada tindakan yang tidak menyenangkan dari RS.
"Agar kami tau dan bisa bertindak, apakah laporan tersebut ada pidananya atau tidak," tambahnya.
Disamping itu, pihaknya juga mencari RS agar bisa mendapat klarifikasi.
"Inti sampai saat ini pidana secara fisik dari Ruslan belum ada, tapi via sms dan sudah lama itu ada, menurut pengakuan pelapor hari ini," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak