Cara Mengurus Perubahan Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) Yang Dinonaktifkan

Jika peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi salah satu peserta

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

PONTIANAK - Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?

08524536xxxx

Terima Kasih kepada peserta BPJS Kesehatan untuk pertanyaan yang telah disampaikan.

Jika peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi salah satu peserta yang  dinonaktifkan melalui SK Kementerian Sosial RI, maka peserta dapat melakukan beberapa cara dibawah ini :

6.511 Keluarga Miskin di Kayong Utara Bakal Terima Bantuan Rp 110 Ribu Per Bulan

Menkeu Terbitkan Perubahan Aturan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Januari 2020

Warga Protes Bantuan Instalasi Listrik Tak Merata, Polsek Sengah Temila Bantu Mediasi

a. Menghubungi Dinas Sosial setempat, dengan menunjukan e-KTP/Kartu Keluarga.

b. Masyarakat dapat menghubungi layanan 24 Jam Care Center BPJS Kesehatan 1500400.

c. Menghubungi Kader JKN sesuai wilayah peserta.

d. Menghubungi  Kantor Cabang  BPJS Kesehatan setempat.

e. Melalui Aplikasi Mobile JKN (terlebih dahulu mengunduhnya di playstore/apps store).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta.

Apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan kota Pontianak yang berada dijalan Slt. Abdurrahman No.135, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Atau dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan Melalui Care Center 1500400.

Ni Wayan Yuliyani
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved