31 WNA di Kabupaten Sekadau, Ini Penjelasan Kadisnakertrans

Moris menjelaskan terkait 31 orang Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau, hanya 10 yang membayar pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau

Tayang:
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau Moris 

SEKADAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau Moris menjelaskan terkait 31 orang Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau, hanya 10 yang membayar pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Hal ini lantaran dari 31 orang WNA tersebut.

Ada 21 orang yang menjabat atau mendiami dua lokasi perusahaan. Artinya setiap satu orang memiliki dua jabatan di perusahaan yang sama atau berbeda di dua wilayah.

"Contohnya ada yang menjadi manager di sini dan juga punya jabatan di luar pulau, dengan perusahaan yang sama. Maka untuk pembayaran pajak dan lainnya kembali ke pemerintah pusat, " ungkap Moris saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/11/2019).

Terdapat 31 WNA Pada 4 Perusahaan di Kabupaten Sekadau

Alami Kecelakaan Tunggal, Seorang WNA Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Pihak Bandara Jelaskan Kronologi Diamankannya Tiga WNA Asal Cina

Moris menyebut Disnakertrans Kabupaten Sekadau hanya membantu dalam proses administrasi seperti penyediaan berkas notifikasi yang nantinya digunakan oleh pihak perusahaan untuk membayar pajak, sang karyawan yang merupakan WNA.

Sehingga terkait syarat seorang WNA bisa bekerja di suatu wilayah tidak serta-merta menjadi kewenangan dari Disnakertrans, tetapi juga melibatkan banyak pihak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved