Terdapat 31 WNA Pada 4 Perusahaan di Kabupaten Sekadau
Dari 25 perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau, terdapat 4 perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing dengan total 31 orang.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SEKADAU- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau Zad Manggung, melalui Kepala Bidang Poldagri, Penanganan Konflik dan kewaspadaan Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau Hermanto, memaparkan jumlah Pengguna Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sekadau hingga November 2019.
Saat ditemui diruangannya, Hermanto memaparkan ada 31 orang warga negara asing (WNA) yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Sekadau, Selasa (12/11/2019)
Dari 25 perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau, terdapat 4 perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing dengan total 31 orang.
• Alami Kecelakaan Tunggal, Seorang WNA Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan
• Pihak Bandara Jelaskan Kronologi Diamankannya Tiga WNA Asal Cina
Keempat Perusahaan tersebut diantaranya, PT. Parna Agromas di Kecamatan Belitang Hilir dilanjutkan dengan PT. Tintin Boyok Sawit Makmur yang berada di Kecamatan Sekadau Hulu.
Kemudian PT. Grand Utama Mandiri (GMU) yang berada di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau dan yang terakhir adalah PT. Sumatera Makmur Lestari.
Data tersebut merupakan data terbaru yang dimiliki oleh Kesbangpol Kabupaten Sekadau. Hermanto menyebut, pihak perusahaan mempunyai kewajiban perenam bulan sekali untuk melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
"Kami juga dari Kesbangpol melakukan pemantauan pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sekadau," ungkap Hermanto.
Sedangkan untuk misionaris yang merupakan warga negara asing. Hermanto menyebut pihak Kesbangpol belum mendapatkan laporan. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak