Serikat Buruh Minta Pemerintah Serius Urusi Buruh, UU Ketenagakerjaan Dipertanyakan
Bahkan banyak yang masih trauma karena ada beberapa sahabat buruh yang mengadu, tetapi justru dia yang disalahkan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Serikat Buruh Minta Pemerintah Serius Urusi Buruh, UU Ketenagakerjaan Dipertanyakan
SINGKAWANG - Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya, SH mengatakan imbas yang terjadi dari kurang seriusnya pemerintah dalam mengurusi buruh menempatkan buruh pada posisi lemah.
"UU ketenagakerjaan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada kaum pekerja/buruh menjadi seolah tak berarti dan tidak dapat berbuat banyak," katanya, Kamis (7/11/2019).
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal hak-hak buruh seolah jalan terus.
• Dewan Pengupahan Sepakati UMK Singkawang, Serikat Buruh Angkat Bicara
• UMK Landak 2020 Disahkan, Ini Tanggapan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Bahkan banyak yang masih trauma karena ada beberapa sahabat buruh yang mengadu, tetapi justru dia yang disalahkan.
Pemerintah harus tegas, yaitu dimulai dengan memperbaiki dinas yang mengurusi buruh.
"Mudah-mudahan pemerintah dapat membuat Dinaa Tenaga Kerja berdiri sendiri, tidak menumpang dan menjadi pelengkap penderita saja," pintanya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/roby-sanjaya-buruh.jpg)