Breaking News

TRIBUN WIKI

Lakukan 7 Hal Ini, Kepala Desa di Kayong Utara Bisa Diberhentikan

Pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kayong Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015

Net
Ilustrasi 

Lakukan 7 Hal Ini, Kepala Desa di Kayong Utara Bisa Diberhentikan

KAYONG UTARA - Pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kayong Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015.

Dalam regulasi itu, setidaknya terdapat tujuh poin yang dapat membuat kepala desa diberhentikan:

1. Berakhir masa jabatannya.

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

13 Syarat Calon Kepala Desa di Kayong Utara

Pedoman Penetapan Nama Jalan dan Fasilitas Umum Kayong Utara

4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.

5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi satu desa baru, atau penghapusan desa.

6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

7. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved