TRIBUNWIKI
13 Syarat Calon Kepala Desa di Kayong Utara
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan..
13 Syarat Calon Kepala Desa di Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dalam mencalon kepala desa.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
• Pemkab Kayong Utara Usulkan UMK Rp 2.7 Juta ke Gubernur
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa.
Komisi DPRD Sintang Bertambah, Berikut Nama Ketua dan Anggotanya |
![]() |
---|
Jadwal Smart SIM Keliling Minggu Kedua Bulan November |
![]() |
---|
Gerai Container Kebab by Baba Rafi Cabang Pontianak, Disini Alamatnya |
![]() |
---|
FORKI Kalbar Loloskan 1 Atlet ke Ajang PON 2020, Aulia Rabiatul Adawiyah Akan Berjuang di Papua |
![]() |
---|
DAFTAR Instansi yang Bekerjasama Dengan Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak |
![]() |
---|