TRIBUNWIKI
Pedoman Penetapan Nama Jalan dan Fasilitas Umum Kayong Utara
Penetapan nama jalan dan fasilitas umum di Kayong Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman Penetapan Nama Jalan dan Fasilitas Umum Kayong Utara
KAYONG UTARA - Penetapan nama jalan dan fasilitas umum di Kayong Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2016.
Nama jalan dan fasilitas umum yang diusulkan diambil dari:
1. Nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
2. Nama pahlawan nasional, revolusi, dan daerah.
3. Nama tokoh masyarakat tertentu yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa.
Baca: Iuran BPJS Naik, Diskes Kayong Utara Sebut Layanan Puskesmas Tetap Sama
Baca: SYARAT Dokumen Rencana Teknis Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
4. Nama tokoh agama yang berjasa menyebarluaskan agama dan telah meninggal dunia.
5. Nama flora, fauna, dan geografis.
6. Nama lainnya sepanjang tidak menimbulkan pertentangan baik unsur politik, suku, agama, ras, dan antar golongan.
Dalam pedoman itu pun disebutkan, khusus pemberian nama jalan kabupaten dan jalan kota diarahkan untuk menggunakan nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuandan kesatuan bangsa dan nama pahlawan nasional, revolusi dan daerah.
Pemberian nama jalan dalam satu kawasan perumahan diarahkan dikelompokkan pada satu kelompok tertentu dengan memperhatikan kekhasan wilayah setempat.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Komisi DPRD Sintang Bertambah, Berikut Nama Ketua dan Anggotanya |
![]() |
---|
Jadwal Smart SIM Keliling Minggu Kedua Bulan November |
![]() |
---|
Gerai Container Kebab by Baba Rafi Cabang Pontianak, Disini Alamatnya |
![]() |
---|
FORKI Kalbar Loloskan 1 Atlet ke Ajang PON 2020, Aulia Rabiatul Adawiyah Akan Berjuang di Papua |
![]() |
---|
13 Syarat Calon Kepala Desa di Kayong Utara |
![]() |
---|