Karyawan Hotel Kartika Menuntut

Gaji Dibayar 50 Persen, Karyawan Hotel Kartika Nekat Lakukan Aksi

Supervisor House Keeping, Hotel Grand Kartika, Lina (54) menjelaskan sekitar 80 orang karyawan hotel memang melakukan aksi demonstrasi

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Supervisor House Keeping Hotel Grand Kartika, Lina. 

Gaji Dibayar 50 Persen, Karyawan Hotel Kartika Nekat Lakukan Aksi

PONTIANAK - Supervisor House Keeping, Hotel Grand Kartika, Lina (54) menjelaskan sekitar 80 orang karyawan hotel memang melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak atas gaji mereka yang selama ini macet.

Saat ini sejumlah karyawan sudah berkumpul di Halaman Hotel Kartika sebelum melakukan aksi, Jumat (8/11/2019).

Lina menerangkan aksi dilakukan karyawan untuk menuntuk hak, pasalnya selama beberapa bulan terakhir hak atas gaji nereka hanya diberikan 50 persen.

Satar Minta Media Umumkan Anggota DPRD yang Tak Hadir Paripurna dan Hanya Makan Gaji Buta

Gajian Tiba, Yuks Serbu Diskon Hingga 50 Persen di Sixty One Ayani Megamal

Gaji Badan Ad Hoc Bawaslu Untuk Pilkada Alami Kenaikan, Ini Angkanya

"Kami tidak menuntut apa-apa, kami hanya menuntut gaji yang selama ini hanya dibayarkan 50 persen,"ucapnya.

Kemudian besaran gaji mereka adalah UMR, sehingga menurut Lina perbulan hanya menerima Rp1 jutaan karena hanya dibayarkan 50 persen.

Pihak karyawan telah melakukan mediasi dengan pihak owner hotel, namun belum ada kejelasan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved