Siapa Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi? Ternyata Pernah Laporkan Habib Rizieq

Siapa Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi? Ternyata Pernah Laporkan Habib Rizieq

Editor: Nasaruddin
RINDI NURIS VELAROSDELA via KOMPAS.COM
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Laporan Dewi Tanjung itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.

Bandingkan Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Setelah Jadi Menteri Jokowi

Saat Jokowi Bicara Pelukan Erat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden PKS Sohibul Iman

Dewi menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya.

Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.

"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.

Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel.

Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura.

Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) angkat bicara soal dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke wajah penyidiknya, Novel Baswedan.

"Agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, maka KPK perlu menyampaikan kondisi terkini kesehatan mata Novel pasca penyiraman air keras," tulis KPK melalui akun Twitter resmi, Selasa (5/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved