Petugas Dissos Korban ODGJ
Psikiater Beberkan Indikator Pasien ODGJ Bisa Dipulangkan
Ia mengatakan, pihaknya memiliki indikator bernama MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory).
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Psikiater Beberkan Indikator Pasien ODGJ Bisa Dipulangkan
PONTIANAK - Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk menyatakan pasien ODGJ bisa dipulangkan ke keluarga.
Indikator tersebut dilakukan oleh pihak RSJ untuk memastikan bahwa pasien sudah layak untuk dipulangkan.
Hal itu diungkapkan oleh Psikiater RSJD Sungai Bangkong Pontianak dr. Rozalina saat ditemui Tribun, Kamis (7/11/2019).
Ia mengatakan, pihaknya memiliki indikator bernama MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), untuk mengetahui bagaimana agresivitas, koorperatif, pergaualan si pasien ada skala yang harus di isi pada indikator tersebut.
• Wali Kota Pontianak Beberkan Kondisi Korban Amukan ODGJ yang Dapat 14 Jahitan di Kepala
• Satar Minta Media Umumkan Anggota DPRD yang Tak Hadir Paripurna dan Hanya Makan Gaji Buta
"Jadi ada skalanya, kalau sudah kecil dari 15 (angka point panskill) itu sudah bisa kita pulangkan, dan sudah bisa kita rehabilitasi. Point panskill itu dari 1 sampai 7 dan ada 30 pertanyaan itu indikator kita untuk gangguan jiwa skizofrenia," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari indikator tersebut maka pihaknya bisa memilah tentang pasien yang mengalami gangguan jiwa sementara saja (2-6 minggu bisa sembuh), atau gangguan jiwa yang masuk klasifikasi kronis yang seumur hidup harus dirawat dan minum obat.
"Hanya saja menurut penelitian, pasien ODGJ hanya bisa tidak minum obat maksimal hanya 3 hari saja, pada hari keempat dipastikan pasien tersebut akan kambuh kembali. Dan kekambuhan itu akan merusak ratusan ribu saraf di otak, dan memberikan gejala yang lebih berat dari gejala sebelumnya," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sering mengedukasikan kepada keluarga pasien untuk teratur dan terus menerus untuk minum obat. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak