Janda 39 Tahun 'Diperdaya' Sang Kekasih, Modus Butuh Obat dan Harus Berakhir di Meja Hijau
Seorang janda berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diperdaya oleh cowoknya.
Janda 39 Tahun Diperdaya Kekasihnya, Modus Butuh Obat dan Harus Berakhir di Meja Hijau
Seorang janda berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diperdaya oleh cowoknya.
Niat hati ingin sembuh, terdakwa Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba.
Ia dibujuk oleh kekasihnya sendiri Nanang yang masih buron.
Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.
"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya, Selasa, (5/11/2019).
Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Saat itu anggota Polsek Karangpilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar terdakwa yang saat ini sedang buron.
Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa diintrogasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.
Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5. Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.
Lalu polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan, kalau kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.
“Ya memang kebetulan kan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” kata Ari seusai persidangan.