Fraksi NasDem, Minta Kaji Ulang SK Perhentian Kepala Desa Dungun Laut

Kedatangan mereka untuk mengajukan aspirasi ke kantor DPRD dan di terima langsung oleh saya sendirian, selaku ketua fràksi partai Nasdem

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo 

"Kades kan di pilih rakyat, punya legitimasi, pemimpin pemerintahan Desa dan merupakan perpanjangan tangan negara, hak jabatannya  juga dilindungi oleh perundang-undangan. Jadi tidak boleh juga pemda sepihak tanpa dasar hukum secara perundangan untuk memberhentikan kades," jelasnya.

Ia menilai, ada ketergesa-gesaan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.

"Saya melihat ada ketergesaan dari Bupati dalam menerbitkan SK pemberhentian. Seharusnya pemberhentian kades tersebut  disertai denga penunjukan Penjabat Desa yang berstatus PNS. Hingga menunggu proses PAW melaui musdes oleh BPD," katanya.

"Ini malah sampai sekarang terjadi kekosongan pemerintahan di Desa, siapa yang menjalankan tugas Kades tersebut, dan itu tentu berdampak terhadap pelayanan publik di Desa," tutupnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved