Fraksi NasDem, Minta Kaji Ulang SK Perhentian Kepala Desa Dungun Laut
Kedatangan mereka untuk mengajukan aspirasi ke kantor DPRD dan di terima langsung oleh saya sendirian, selaku ketua fràksi partai Nasdem
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
"Kades kan di pilih rakyat, punya legitimasi, pemimpin pemerintahan Desa dan merupakan perpanjangan tangan negara, hak jabatannya juga dilindungi oleh perundang-undangan. Jadi tidak boleh juga pemda sepihak tanpa dasar hukum secara perundangan untuk memberhentikan kades," jelasnya.
Ia menilai, ada ketergesa-gesaan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.
"Saya melihat ada ketergesaan dari Bupati dalam menerbitkan SK pemberhentian. Seharusnya pemberhentian kades tersebut disertai denga penunjukan Penjabat Desa yang berstatus PNS. Hingga menunggu proses PAW melaui musdes oleh BPD," katanya.
"Ini malah sampai sekarang terjadi kekosongan pemerintahan di Desa, siapa yang menjalankan tugas Kades tersebut, dan itu tentu berdampak terhadap pelayanan publik di Desa," tutupnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak