Fraksi NasDem, Minta Kaji Ulang SK Perhentian Kepala Desa Dungun Laut

Kedatangan mereka untuk mengajukan aspirasi ke kantor DPRD dan di terima langsung oleh saya sendirian, selaku ketua fràksi partai Nasdem

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo 

Fraksi  NasDem, Minta Kaji Ulang SK Perhentian Kepala Desa Dungun Laut

SAMBAS - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo meminta agar Pemda bisa mengkaji ulang SK pemberhentian Kepala Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai.

Figo menjelaskan, sebelumnya ia sebagai ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu, menerima kedatangan puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI.

"Kedatangan mereka untuk mengajukan aspirasi ke kantor DPRD dan di terima langsung oleh saya sendirian, selaku ketua fràksi Partai Nasdem. Dalam pertemuan tersebut APDESI mewakili Kades Dungun Laut, menyampaikan kronologis hingga terbitnya SK Pemberhentian kades Dungun Laut dengan melampirkan data SK Pemberhentian," ujar Lerry Kurniawan Figo, Rabu (6/11/2019).

Baca: Test Drive, Gini Mantebnya Isuzu Traga di Bawa Keliling Kota

Baca: Cari Alamat Bengkel Motor Klasik di Pontianak, Kunjungi Mael Series Sport Classic (SSC) Motor

"Pada saat itu, mereka datang untuk mengajukan hearing namun kita tunda dengan alasan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kita masih belum terbentuk. Jadi kita tidak bisa melaksanakan rapat dan akan kita jadwal kan setelah terbentuk nanti," kata Lerry Kurniawan Figo.

Setelah di pelajari kata Figo, tidak ditemukan alasan yang kuat sebagai dasar pemberhentian Kades yang di maksud.

"Jika memahani SK pemberhetian tersebut dengan dasar menimbang dan mengingat tidak satupun alasan secara aturan yang memenuhi kriteria untuk di lakukan pemberhentian tetap kades Desa Dungun Laut tersebut," tuturnya.

"Dalam SK tersebut isinya membaca usulan permohonan musdes, lalu ayat tentang melanggar larangan sebagai Kepala Desa. Lalu tidak memenuhi syarat sebagai kepala Desa, yang kita pertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan kades yang dimaksud? Semuanya harus jelas dan bisa di pertanggung jawabkan," jelasnya.

Kata Figo, seandainya ada pelanggaran mengenai etika maupun administraif tentang larangan sebagia kepala Desa. Seharusnya ada tahapan yang dilalui, mulai dari memberi teguran dan sanksi administratif tapi bukan dengan langsung memberhentikan tetap kades yang bersangkutan.

Hal itu sesuai dengan, UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30 yang berbunyi (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Baca: VIDEO: Polres Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Embung ke Kejaksaan

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

"Jadi seharusnya ada teguran tertulis maupun sanksi administratif dulu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian tetap. Kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi sanksi dan teguran tersebut baru silahkan saja untuk diberhentikan. Kan begitu tahapan dan mekanismenya," tuturnya.

Bahkan bisa saja langsung diberhentikan oleh Pemda jika memang telah ada kekuatan hukum bila dia terlibat melanggar hukum.

"Atau silahkan di berhentikan tetap seandainya kadesnya telah menjalani proses hukum berstatus  sebagai terdakwa, tersangka  maupun terpidana. Itupun jika ancamannya minimal 5 tahun dan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Inikan belum ada status hukumnya," lanjut Figo.

Oleh karena itu dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik. Figo meminta kepada Bupati untuk segara mengkaji ulang SK pemberhentian Bupati Sambas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved