Ahmad Dhani Bebas Penjara Desember 2019, Suami Mulan Jameela jadi Wagub DKI Dampingi Anies Baswedan?

Ahmad Dhani Bebas Penjara Desember 2019, Suami Mulan Jameela jadi Wagub DKI Dampingi Anies Baswedan?

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ahmad Dhani Bebas Penjara Desember 2019, Suami Mulan Jameela jadi Wagub DKI Dampingi Anies Baswedan? 

Ahmad Dhani Bebas Penjara Desember 2019, Suami Mulan Jameela jadi Wagub DKI Dampingi Anies Baswedan?

LAMA tak terdengar usai vonis, musisi Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan karena sejumlah kabar baru dari dalam Rutan Cipinang, tempat ia mendekam.

Mulai dari kabar maju sebagai calon Wali Kota Surabaya hingga rutinitas Dhani berolahraga telah menarik perhatian masyarakat.

Kabar terbaru dari kuasa hukum, pentolan Dewa 19 tersebut bakal segera bebas.

Kabar Ahmad Dhani segera menghirup udara bebas pun semakin santer terdengar.

Diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Pertama, dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua, kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Terkait rumor bebasnya Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

"Hitung-hitungan kami (Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Menurut Hendarsam, keluarga pun sudah siap menyambut bebasnya Ahmad Dhani.

"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.

Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.

Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sebab, suami Mulan Jameela dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved