Soal Harga LPG Melejit di Sintang, Sudirman: Tidak Masuk Akal
Menurut Sudirman, harga LPG 3 kilo harus sudah diatur dalam Perbup. Per tabungnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kota Sintang, Rp 16.500.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Soal Harga LPG Melejit di Sintang, Sudirman: Tidak Masuk Akal
SINTANG- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Disperindag dan UKM) Kabupaten Sintang, Sudirman menyebut tidak masuk akal dengan kenaikan harga LPG hingga Rp 38 ribu rupiah per tabung di Kecamatan Sintang.
“Harga LPG Rp 38 ribu di Sintang, tidak masuk akal. Karena untuk Sintang tidak boleh lebih dari harga (Harga Eceran Tertinggi) HET,” kata Sudirman, Senin (4/11/2019).
Menurut Sudirman, harga LPG 3 kilo harus sudah diatur dalam Perbup.
Per tabungnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kota Sintang, Rp 16.500.
Baca: Pertamina Komitmen Tindak Tegas Semua Rantai Pendistribusian LPG 3 Kg
Baca: Harga Gas di Pedalaman Sintang Capai Rp 50 Ribu Per Tabung
“Sekarang, itu melebihi harga HET, jauh. Maaf ngomong, kalau harganya Rp 18—20 ribu rupiah, masih lah kalaupun tidak boleh (tapi) masih bisa ditolerir, tapi kalau di atas itu (tidak masuk akal),” tegas Sudirman.
Sudirman menegaskan sudah memanggil empat agen penyalur LPG yang ada di Kabupaten Sintang.
Persoalan mahalnya gas bersubsidi itu menurut Agen, kata Sudirman karena di wilayah tertentu seperti pedalaman, kuotanya tidak mencukupi.
“Para agen mengatakan, harga gas mahal ditingkat pengecer. Nanti kami akan koordinasi lagi dengan instansi terkait,” jelasnya.
Sesuai aturan, kata Sudirman agen mempunyai hak untuk mengawasi pangkalan LPG yang mensuplai ke pengecer.
Agen juga punya hak untuk memberikan sanksi.
“Yang mengawasi pagkalan itu sebenarnya para agen, yang bisa mmberikan sanksi kepada pangklaan juga agen. Saya mohon agen memberi sanksi pada pangkalan. Seharusnya agen yang menindak. Dia kan tau pangkalan mana yang distribusi kemudian, pangkalan itu ngecer ke mana,” tegas Sudirman. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak