BUMDes Pondasi Pergerakan Ekonomi Desa
BUMDes dibentuk atas dasar UU tentang Desa no 6 tahun 2014 pada BAB X tentang BUMDes dan diperkuat oleh (PERDES) Peraturan Desa.
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Citizen Reporter
Direktur Badan Usaha Milik Desa Lamolda
Alo, S.Pd
BUMDes Pondasi Pergerakan Ekonomi Desa
BENGKAYANG- Direktur Badan Usaha Milik Desa Lamolda, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Alo, S.Pd berharap kepada kepala Desa terpilih nantinya dalam kontestan Pilkades serentak 19 Desember 2019 mendatang.
Untuk membentuk BUMDes sebagai pondasi pergerakan ekonomi di desa.
Pemerintah mendorong desa dapat membentuk badan usaha di desa yang kemudian nantinya badan usaha ini akan menjadi kekuatan pemerintahan desa untuk membangun desanya.
Baca: Kuliner Raja-raja Karya Linda Novianti Juara 1 Nasional untuk Penguatan BUMDes
Baca: Untan Siap Bekerjasama dan Mensupport Managemen BumDes dan Desa Mandiri
Sehingga pemerintahan desa tidak hanya terpaku dan ketergantungan dari bantuan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahanya.
"Kepala desa mestinya tidak hanya terpokus pada bangunan fisik semata, pengerakan badan usaha desa mestinya menjadi prioritas yang utama karna nantiknya akan bemberikan energi positif bagi pendapatan asli desa (PADes)" katanya.
Pemerintah daerah kabupaten kota Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUMDes dengan, memberikan hibah dan/atau akses permodalan.
Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Hal ini bertujuan semata-mata untuk kemajuan dan keberhasilan BUMDes itu sendiri yang akan berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat diDesa dan menjadikan Desa itu mandiri.
BUMDes dibentuk atas dasar UU tentang Desa no 6 tahun 2014 pada BAB X tentang BUMDes dan diperkuat oleh (PERDES) Peraturan Desa.
"Kehadiran BUMDes diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi ekonomi diDesa tapi lebih diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan yang dapat pengurangan penganguran di desa," katanya.
Pada pemiliha Kepada Desa 19 Desember 2019 mendatang Alo mengajak kepada masyarakat yang melaksanakan Pilkades agar dapat memilih calon kades yang betul-betul berkomitmen tidak hanya ucapan dan berjanji semata dalam visi misinya, tapi lebih pada aksi nyata.
Meyakinkan pemilih kontrak politik pada masyarakat berkenaan dengan pembentukan BUMDes dan pergerakannya,
Kehadiran BUMDes merupakan kebutuhan dasar untuk pembangunan Desa yang berkelanjutan.
Karena melalui BUMDes, Desa dapat berkembang dan maju sesuai dengan potensi alam dan sumber daya manusianya, sehingga benar-benar tujuan desa membangun itu lebih baik. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak