Transaksi Narkoba di Parkiran THM, Dua Pria Ini Diciduk Polisi
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Transaksi Narkoba di Parkiran THM, Dua Pria Ini Diciduk Polisi
PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Dua pria ini ditangkap dalam rangka Operasi Antik Kapuas 2019.
Penangkapan kedua pria tersebut terjadi di parkiran karaoke di Jalan Imam Bonjol, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 22:00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Edy Haryanto.
Baca: Kondisi Ibu Hamil Idap Kanker Belum Membaik, Mira Mulai Konsumsi Air Rebusan Akar Bajakah
Baca: Dua Karyawan Hotel Ternama di Pontianak Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
Ia mengungkapkan, kedua pria yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial BA (49) yang merupakan warga Tanjung Raya I, dan EJ (27) yang merupakan warga Tanjung Raya II.
"Berdasarkan fakta bahwa saat itu Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan terdapat 2 orang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu," ujarnya kepada Tribun, Jumat (1/11/2019).
Kemudian unit reskrim menuju ke TKP dan melakukan tindakan kepolisian.
"Selanjutnya membawa kedua pelaku ke mako Polsek Pontianak Selatan untuk interogasi dan pengembangan lebih lanjut," sambung Edy.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Adapun pasal dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 dan atau pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua tersangka masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak