Indonesia Lawyers Club

Di ILC tvOne Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Minimal 10 Kali Sebut Kafir Sehari! Bahas Sistem Khilafah

Beredar hoax Fadli Zon larang gunakan kata 'kafir', Mahfud MD jelaskan pengertian 'kafir' serta sistem 'khalifah', Fadli Zon beri komentar kocak.

Editor: Marlen Sitinjak
Youtube Indonesia Lawyers Club
Menkopolhukam Mahfud MD dan Fadli Zon | Di ILC tvOne Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Minimal 10 Kali Sebut Kafir Sehari! Bahas Sistem Khilafah. 

Mahfud MD kemudian membacakan sepenggal ayat dari surat Al-Kahfi dan mencontohkan kata 'kafir' di surat-surat tersebut.

Mahfud MD menjelaskan menyebut kata kafir diperbolehkan asal tidak mengkafirkan orang lain.

"Jadi bilang kafir itu boleh kalau fakta, asal jangan mengkafirkan dan jangan memusuhi orang yang menurut agama kita itu kafir."

"Jangan mengkafirkan orang yang berbeda,"

"Mereka punya agama sendiri, sehingga bila dibalik ya kita yang kafir menurut agama mereka."

Tak hanya soal 'kafir', Mahfud MD juga membahas sistem khilafah.

Menurutnya Mahfud MD, dalam Islam tidak mengajarkan sebuah sistem negara tertentu.

"Tidak ada sistem pemerintah di dalam islam itu, sistemnya bebas berdarasarkan pilihan sendiri," ujarnya.

Dirinya dengan tegas berkata sistem negara Indonesia sudah sesuai dengan ajaran Islam.

"Sistem negara kita sudah sesuai dengan islam,"

"Sistem itu bebas, tidak ada yang dicontohkan oleh Alquran tidak ada yang dicontohkan oleh Nabi," tambahnya.

Setelah Mahfud MD menjelaskan secara panjang lebar, penjelasan Mahfud MD pun terdengar seperti ceramah Ustadz.

Fadli Zon sebagai salah satu panelis pun memberikan tanggapan.

Dirinya menyindir Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dengan rasa Menteri Agama.

Mahfud MD
Mahfud MD (Instagram Mahfud MD)

Baca: Reaksi Mahfud MD Saat ICW Beri Waktu 100 Hari untuk Dorong Penerbitan Perppu KPK

Baca: Menkopolhukam Mahfud MD akan Temui Politisi Senior PAN Amien Rais Biar Dijewer

"Tadi yang disampaikan Prof Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," ujarnya memberi jeda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved