TRIBUNWIKI
Pemkab Kayong Utara Berdayakan Pasar Rakyat Melalui 3 Hal Berikut
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemkab Kayong Utara Berdayakan Pasar Rakyat Melalui 3 Hal Berikut
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara wajib melakukan pemberdayaan pasar rakyat.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Berikut pemberdayaan yang dimaksud.
1. Meningkatkan profesionalisme pengelola pasar
2. Meningkatkan kompetensi pedagang pasar
3. Meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar
Baca: SYARAT Jadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional di Kayong Utara
Baca: Penerimaan CPNS, Pemkab Kayong Utara Masih Tunggu Edaran Menpan RB
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Berita Terkait