TRIBUNWIKI
SYARAT Jadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional di Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah persyaratan dalam pengangkatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
SYARAT Jadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional di Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah persyaratan dalam pengangkatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat.
Beberapa syarat berikut harus terpenuhi untuk menjadi pimpinan BAZNAS Kayong Utara.
1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
Baca: Penerimaan CPNS, Pemkab Kayong Utara Masih Tunggu Edaran Menpan RB
4. Berakhlak mulia
5. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak menjadi anggota partai politik
Baca: NAMA Anggota Fraksi Kayong Bersatu DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024
8. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
10. Bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: SUSUNAN Komisi III DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak