Berikut Persyaratan Serta Biaya Pengajuan Perpanjangan SIM

Memang ada sejumlah syarat yang mesti dibawa untuk pengajuan dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Warga mengantri perpanjangan SIM di loket SIM Keliling di Jalan Purnama, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (25/10/2017) siang. Warga sudah dapat kembali menikmati layanan SIM Keliling setelah beberapa waktu lalu pelayanan SIM untuk sementarakan disatukan di Kantor Sat Lantas Polresta Pontianak. 

Berikut Persyaratan Serta Biaya Pengajuan Perpanjangan SIM

PONTIANAK- Bun, mohon informasi dong untuk persyaratan perpanjangan SIM khususnya daerah pontianak, serta biaya yang harus disiapkan. Terima kasih ya bun, mohon penjelasannya.

08526578xxxx

Terima kasih juga atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Memang ada sejumlah syarat yang mesti dibawa untuk pengajuan dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.

Baca: Berikut Jadwal Smart SIM Keliling pada Akhir Bulan Oktober

Baca: Ada Smart SIM, SIM Lama Masih Berlaku, Berikut Penjelasannya

Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM harus diganti selama lima tahun sekali, dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Bila masa berlaku telah habis, dan proses pengajuan perpanjangan terlambat meski hanya satu hari, maka pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Dan diinformasikan, pembuatan maupun perpanjangan SIM saat ini telah berganti yakni oleh Smart SIM, dengan berbagai keunggulannya.

Adapun, persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan perpanjangan Smart SIM, diantaranya:

- Membawa Fotokopi KTP

- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter

- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku

- Serta Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kemudian, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:

- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000

- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000

- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000

- SIM D (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.

Dan untuk pengurusan perpanjangan SIM domisili kota Pontianak, dapat datang langsung ke Satpas Polresta Pontianak Kota yang berada dijalan R.E. Martadinata, Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Dan diingatkan sekali lagi, harap proses pengajuan perpanjangan SIM jangan sampai terlambat, walau hanya satu hari.

Terima kasih.

Kompol Syarifah Salbiah

Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved