Berikut Persyaratan Serta Biaya Pengajuan Perpanjangan SIM
Memang ada sejumlah syarat yang mesti dibawa untuk pengajuan dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Berikut Persyaratan Serta Biaya Pengajuan Perpanjangan SIM
PONTIANAK- Bun, mohon informasi dong untuk persyaratan perpanjangan SIM khususnya daerah pontianak, serta biaya yang harus disiapkan. Terima kasih ya bun, mohon penjelasannya.
08526578xxxx
Terima kasih juga atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Memang ada sejumlah syarat yang mesti dibawa untuk pengajuan dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.
Baca: Berikut Jadwal Smart SIM Keliling pada Akhir Bulan Oktober
Baca: Ada Smart SIM, SIM Lama Masih Berlaku, Berikut Penjelasannya
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM harus diganti selama lima tahun sekali, dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Bila masa berlaku telah habis, dan proses pengajuan perpanjangan terlambat meski hanya satu hari, maka pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Dan diinformasikan, pembuatan maupun perpanjangan SIM saat ini telah berganti yakni oleh Smart SIM, dengan berbagai keunggulannya.
Adapun, persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan perpanjangan Smart SIM, diantaranya:
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku
- Serta Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kemudian, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
Dan untuk pengurusan perpanjangan SIM domisili kota Pontianak, dapat datang langsung ke Satpas Polresta Pontianak Kota yang berada dijalan R.E. Martadinata, Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Dan diingatkan sekali lagi, harap proses pengajuan perpanjangan SIM jangan sampai terlambat, walau hanya satu hari.
Terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak