Aksi Protes ke PT Fresh On Time Seafood, Buruh Minta Haknya Terpenuhi
Lebih lanjutnya, ia mengungkapkan, agar pihak perusahaan tidak memperkerjakan buruh melebihi batas waktu kerja.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Aksi Protes ke PT Fresh On Time Seafood, Buruh Minta Haknya Terpenuhi
KUBU RAYA- Ketua aksi buruh, Mini mewakili suara buruh lainnya meminta hak-hak sebagai buruh dapat dipenuhi pihak perusahaan, yakni PT Fresh On Time Seafood ,Sungai Raya, Kubu Raya.
"Kami meminta hak-hak kami. Supaya permintaan kami dikabulkan perusahaan," ujarnya, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjutnya, ia mengungkapkan, agar pihak perusahaan tidak memperkerjakan buruh melebihi batas waktu kerja serta memberikan gaji sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yakni batas Upah Minimum Karyawan (UMK).
Baca: Tujuh Tuntutan Aksi Buruh PT Fresh On Time Seafood
Baca: Bertemu Pihak Perusahaan, Serikat Pelika: Pekerja Dianggap Telah Mengundurkan Diri
"Kami kerja 16 jam kerja, jadi kami mungkin sudah lelah. Kami hanya minta lembur kami dibayarkan sesuai gaji kami," katanya.
Sementara itu, wanita berjilbab merah itu menyatakan dari pihak perusahaan masih belum memberikan kepastian terkait tuntutan yang diajukan para buruh dalam aksi damai tersebut.
"Selasa lalu, kami sudah melakukan tindakan baik untuk masuk seperti biasa. Namun ditolak dari pihak perusahaan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, dari UPT Pengawas Tenaga Kerja Kalbar telah menyarankan agar buruh tetap melaksanakan tugas sebagai pekerja seperti biasa.
Lebih kurang 50 buruh PT Fresh On Time Seafood ,Sungai Raya, Kubu Raya melakukan aksi di depan perusahaan tempat mereka bekerja.
Aksi damai ini telah berlangsung selama sepekan, sejak Senin (21/10/2019). (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/buruh-pekerja-pt-fresh-on-time-seafood-menuntut-hak-hak-agsdb.jpg)