TRIBUNWIKI
Berikut Alat Kelengkapan Dewan Berdasarkan UU 23 Tahun 2014
Alat kelengkapan dewan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Berikut alat kelengkapan dewan:
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna ketiga dengan agenda penetapan calon pimpinan definitif untuk periode 2019-2024, Senin (14/10/2019).
Berikut Alat Kelengkapan Dewan Berdasarkan UU 23 Tahun 2014
PONTIANAK - Berdasarkan pasal 110 UU nomor 23 tahun 2014 ada sejumlah alat kelengkapan dewan.
Alat kelengkapan dewan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya.
Berikut alat kelengkapan dewan:
- Pimpinan
- Badan Musyawarah,
- Komisi,
Baca: Pokja Rumah Demokrasi Berharap Ada Unsur Alat Kelengkapan Dewan Sambas Dari Kalangan Perempuan
Baca: Tatib Atur Ketidakhadiran Dewan, Rospita Vici Paulyn: Upaya Transparansi
- Badan pembentukan perda Provinsi
- Badan anggaran
- Badan kehormatan
Untuk alat kelengkapan lain yang diperlukan dibentuk pada rapat paripurna
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak