Alat Kelengkapan DPRD Ketapang Terbentuk, Febriadi: Komisi dan Badan Mulai Susun Program Kerja
Pembentukan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10/2019) kemarin.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Alat Kelengkapan DPRD Ketapang Terbentuk, Febriadi: Komisi dan Badan Mulai Susun Program Kerja
KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pembentukan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10/2019) kemarin.
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan, AKD yang terbentuk terdiri dari empat komisi dan empat badan. Masing-masing keanggotan komisi dan badan sudah ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Baca: Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2020
Baca: Festival Danau Sentarum Bertujuan Tingkatkan Pariwisata Kapuas Hulu Dimata Nasional & Internasional
"Alat Kelengkapan DPRD sudah terbentuk. Sehingga masing-masing komisi dan badan dapat langsung mulai menyusun program kerja," kata Febriadi, Jum'at (25/10).
Febri sapaan akrabnya menjelaskan, komisi I bidang pemerintah, hukum dan aparatur dipimpin Ismanto. Komisi II bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat dipimpin Junaidi SP.
"Sedangkan Komisi III bidang keuangan diketuai Irawan. Dan tekahir, Komisi IV bidang pembangunan diketuai Achmad Sholeh," jelas Febriadi.
Untuk badan-badan disebutkan dia, diantaranya badan musyawarah, badan kehormatan, badan anggaran dan badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
"Khusus badan musyawarah dan badan anggaran, saya selaku ketua DPRD yang menjadi ketuanya. Serta tiga unsur pimpinan DPRD menjadi Wakil Ketua," terang Febriadi.
"Sementara ketua badan kehormatan Kurniawan dari Fraksi PDIP, dan ketua badan Pembentukan Perda dijabat Fathol Bari. Adapun yang lainnya masuk dalam struktur anggota komisi dan badan," timpalnya.
Ia menambahkan, terkhusus badan anggaran, jika terjadi pemindahan anggota ke AKD alat lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak