TRIBUNWIKI
5 Kewajiban Pemegang Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah hal yang wajib dipenuhi pemegang perizinan penjual minuman beralkohol
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
5 Kewajiban Pemegang Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah hal yang wajib dipenuhi pemegang perizinan penjual minuman beralkohol.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Baca: Ini Tiga Jenis Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol di Kayong Utara
Berikut beberapa kewajiban yang dimaksud:
1. Mentaati ketentuan yang tercantum dalam perizinan penjualan
minuman beralkohol.
2. Meminta kepada calon pembeli untuk menunjukkan kartu identitas.
Baca: Syarat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Kayong Utara
3. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
4. Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol
kepada bupati melalui dinas.
5. Memberikan informasi mengenai kegiatan usahanya, apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka
pengendalian dan pengawasan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak