Sat Resnarkoba Polres Singkawang Tangkap Penjual Narkoba Saat Transaksi di Hotel

Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika terduga berinisial AK (24) di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis, (24/10/2019) sekitar pukul 03.00 Wib. Ist 

Sat Resnarkoba Polres Singkawang Tangkap Penjual Narkoba Saat Transaksi di Hotel

SINGKAWANG - Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika terduga berinisial AK (24) di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis, (24/10/2019) sekitar pukul 03.00 Wib.

Sebelum penangkapan pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, Satgas Tindak Ops Antik Kapuas 2019 mendapat info jika akan ada transaksi Narkoba di sekitar hotel Jalan Diponegoro.

"Selanjutnya info tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba dan selanjutnya memerintahkan untuk mengakuratkan informasi tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik, Kamis (24/10/2019).

Baca: Tak Cukup Bukti, Enam Warga Terduga Penyalahguna Narkoba di Sandai Dibebaskan

Baca: Gisella Anastasia Akui Wanita di Video Syur yang Tersebar Mirip Dirinya: Geli Ya Nonton Begituan

Baca: Polda Kalbar Musnahkan 5,3 Kg Narkoba Sekaligus Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Setelah aggota Satgas Tindak Ops Antik Kapuas 2019 mendapatkan Informasi bahwa AK akan melaksanakan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan seorang waria yang tak dikenal.

Kemudian informasi tersebut di sampaikan kepada Kasat Narkoba untuk melakukan pembuntutan dan penangkapan.

Setelah dilakukan pembuntutan dan mendapatkan tempat yang akurat untuk melakukan penangkapan, dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Res Singkawang, Ipda Agung Bani Hadi melakukan penangkapan terhadap AK yang sedang berada di sebuah hotel tersebut.

Pada saat petugas kepolisian hendak melakukan penangkapan, AK langsung berlari keluar dari kamar hotel dan sempat membuang diduga Narkotika jenis sabu ke dalam selokan, namun personel berhasil mengamankan terduga pelaku di luar hotel.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibuang.

"Kemudian barang bukti beserta terduga pelaku dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah dompet warna Coklat di dalamnya diduga berisikan satu bungkus plastik klip transparan yang dibungkus uang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.

Satu bungkus kantong plastik klip besar berisikan tiga bungkus kantong plastik klip di dalamnya berisikan di duga Narkotika jenis sabu.

Satu buah HandPhone warna Hijau Merk Oppo F11 No Imei 869874041994656 dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 52 ribu.

"Pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) U.U. R.I NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved