Prosedur Pergantian Kartu Keluarga, Karena Anak Telah Menikah
Bun, mohon informasinya dong, apakah bisa mengganti Kartu Keluarga yang baru, karena ada pengurangan anggota keluarga
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
Prosedur Pergantian Kartu Keluarga, Karena Anak yang Telah Menikah
PONTIANAK - Bun, mohon informasinya dong, apakah bisa mengganti Kartu Keluarga yang baru, karena ada pengurangan anggota keluarga, sebab anak yang sudah menikah. Dan bagaimana prosedur pergantian tersebut. Terima kasih bun.
08122444xxxx
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Diinformasikan, pada dasarnya Kartu Keluarga atau KK akan diganti setiap kali ada perubahan didalam susunan anggota keluarga, baik itu penambahan ataupun pengurangan pada susunan anggota keluarga.
Baca: Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Kartu Keluarga Tumpangan
Baca: Ingin Urus Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Persyaratannya
Baca: Tambah Atau Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Prosedurnya
Bila anak sudah menikah, memang susunan pada anggota sudah tidak masuk lagi, dan berpindah pada Kartu Keluarganya sendiri.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, begitu ada perubahan pada susunan anggota keluarga, maka kepala keluargapun wajib melaporkan, dan membuat baru Kartu Keluarga tersebut.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi, bila ingin membuat perbaruan Kartu Keluarga, sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Kartu Keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Pindah (bagi anak yang telah menikah).
Bila persyaratan tersebut telah dilengkapi, maka silahkan saja langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kartu-keluarga_20181024_083409.jpg)