Tambah Atau Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Prosedurnya
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk penambahan anggota keluarga atau menumpang KK
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Tambah Atau Menumpang di Kartu Keluarga, Ini Prosedurnya
PONTIANAK - Bun, kalau numpang KK syaratnya apa ya? Info dong, thx.
08154528xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk penambahan anggota keluarga atau menumpang KK, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar RT.
Baca: AJK dan Kejaksaan Laksanakan Bukber Sekaligus Berbagi ke Panti Asuhan di Ketapang
Baca: PSM Boyong 20 Pemain ke Markas Tira Persikabo, Pemilik Klub Janjikan Bonus Hari Raya Idul Fitri
2. Melampirkan KK lama (SIAK) dan KK (SIAK) yang ditumpangi.
3. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan (jika bayi baru lahir)
4. Surat Keterangan Pindah Datang.
5. Mengisi formulir F.1.06/F.1.0.3. ( Penambahan anggota Keluarga)
Nantinya pengajuan akan diproses di TPDK Kecamatan.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suparma_20180323_090851.jpg)