Tiga Kali Raih Predikat Madya, Pontianak Masih Terganjal Menuju Kota Layak Anak

Satu diantara persoalan yang harus dituntaskan adalah masih banyak ditemukan anak-anak mengemis di jalanan.

Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Darmanelly 

Tiga Kali Raih Predikat Madya, Pontianak Masih Terganjal Menuju Kota Layak Anak

PONTIANAK- Kota Pontianak sudah tiga kali mendapatkan predikat Madya untuk menuju Kota Layak Anak-anak.

Meskipun sudah mendapatkan predikat Madya, nampaknya Pontianak masih mempunyai segudang pekerjaan untuk dibenahi sebelum dinyatakan Kota Layak Anak.

Satu diantara persoalan yang harus dituntaskan adalah masih banyak ditemukan anak-anak mengemis di jalanan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pontianak, Darmanelly menuturkan sebetulnya untuk mengamankan anak dijalanan yang mengemis adalah bagian tupoksi Dinas Sosial.

Baca: Pemkab Mempawah Terus Upayakan Pemenuhan Indikator Kabupaten Layak Anak

Baca: Forum Komunikasi Puspa Diharapkan Dorong Percepatan Terbentuknya Kabupaten Layak Anak di Sekadau

Selama ini menyebut Dinsos telah melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Satpol PP sudah sering mengamankan mereka dan disimpan pada PLAT.

Kenyataannya balik lagi dilapangan, begitu juga dengan anak-anak yang diamankan dan langsung dipanggil orangtuanya maka mereka terus kembali kejalan lagi.

"Saya sendiri sebagai Kepada Dinas memang mata ini kelilipan melihat anak-anak masih berkeliaran dijalan, saya selalu bilang sama Dinsos, mereka langsung kelapangan mengamankan," ucap Darmanelly saat diwawancarai, Minggu (20/10/2019).

Masih banyaknya anak menjadi pengemis dijalanan, tak dipungkirinya memang pembinaan yang kurang efektif.

Ada beberapa klaster hak anak, adanya anak mengemis ditegaskannya adalah eksploitasi anak.

"Kan ada namanya perlindungan anak dari pekerjaan terburuk, anak mengemis ini termasuk yang terburuk, itu membahayakan dirinya," tambah Darmanelly.

Ditegaskannya ada empat hak perlindungan anak, pertama anak berkebutuhan khusus, Pemkot Pontianak sudah punya fasilitas autis center dan lainnya.

Selanjutnya anak yang berhadapan dengan hukum, seperti kasus Audrey lalu, dimana penyelesaiannya diversi dan melibatkan berbagai elemen, mulai kepolisian, kejaksaan dan lainnya.

Ketiga adalah anak didaerah konflik, sedangkan Pontianak tidak ada daerah konflik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved