Dampak Naiknya Pajak Cukai Nikotin Terhadap Penjualan Rokok Elektrik
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan orang-orang yang semakin banyak pindah ke rokok elektrik (vape) karena naiknya harga rokok
Penulis, Beata Komdia Jumianti, Mahasiswi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura
Dampak Naiknya Pajak Cukai Nikotin Terhadap Penjualan Rokok Elektrik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020.
Naiknya cukai dan harga rokok diharapkan mampu menekan angka perokok aktif di Indonesia karena harga rokok yang ikut naik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan orang-orang yang semakin banyak pindah ke rokok elektrik (vape) karena naiknya harga rokok konvensional.
Pada masa ini terjadi perubahan-perubahan mencolok pada diri seseorang seperti perubahan fisiknya.
Berdasarkan opini dari kebanyakan orang, remaja merupakan masa terbaik dalam kehidupan seseorang.
Remaja merupakan fase peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa.
Baca: Membangun Teamwork: Kunci Keberhasilan Produktivitas Organisasi
Baca: Cantiknya Penampilan Krisdayanti Hadiri Pelantikan Jokowi - Maruf Amin, Mulan Jameela Dipertanyakan?
Baca: Peningkatan Kompetensi Perpustakaan di Era Informasi
Pada umumnya, masa remaja berkisar antara usia 12 hingga 21 tahun keatas.
Remaja merupakan masa yang paling rawan akan pengaruh dari lingkungan.
Salah satunya adalah tren merokok di kalangan remaja, dimana tingkat ketidakstabilan emosionalnya tinggi.
Sebenarnya, sepak terjang rokok di Indonesia sudah tidak mengenal usia lagi.
Hal ini dapat dilihat dari kelompok usia anak-anak, remaja, dan dewasa yang seperti tidak asing lagi dengan rokok.
Dapat dilihat bahwa masalah rokok ini sudah menjadi salah satu masalah besar di Indonesia.
Maka dari permasalahan diatas pemerintah menerapkan sistem kenaikan pajak cukai nikotin terhadap penjualan rokok elektrik.
Kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak pada serapan hasil produksi petani tembakau, penyerapan tenaga kerja, juga penerimaan cukai dan pajak rokok, penerapan tarif cukai rokok harusnya menggunakan parameter ekonomi yang jelas.