Vermy: Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Sekadau Penting

Mengamankan dan melindungi aset-aset masyarakat hukum adat sebagai sumber-sumber kehidupan

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Seluruh peserta Semiloka Aman Kalbar di Kabupaten Sekadau Terkait Masyarakat Hukum Adat, bertempat di gedung Ketaketik, Jumat (18/10/2019) 

3. Menjaga dan melestarikan warisan-warisan leluhur yang bernilai sosial budaya, sosial ekonomi dan sosial ekologis yang menopang eksistensi masyarakat hukum adat

4. Menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan masyarakat hukum adat

5. Menjamin keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat baik generasi sekarang maupun yang akan datang

6. Menghadirkan negara pada komunitas masyarakat hukum adat

7. Menindaklanjuti Perda No. 8 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved