GADIS Desa Diperkosa 2 Pemuda di Kapuas Hulu, Perahu di Tepian Sungai Kapuas jadi Saksi Bisu

Kisah pilu ini terjadi di atas perahu tepatnya di Tepian Sungai Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
NET
ILUSTRASI 

GADIS Desa Diperkosa Dua Pemuda di Tepian Sungai Kapuas, Perahu Kayu Bermesin jadi Saksi Bisu

KAPUAS HULU - Seorang gadis desa di Kapuas Hulu harus menelan pil pahit setelah menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda.

Kisah pilu ini terjadi di atas perahu tepatnya di Tepian Sungai Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, kalau pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pemuda.

Kedua pemuda tersebut, lanjutnya merupakan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban atasnama VL (20), Kamis (17/10/2019) pukul 09.00 WIB.

"Setelah menerima laporan ada kasus pemerkosaan, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka, di Kecamatan Putussibau Selatan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Baca: Kecelakaan Ambulans Vs Sepeda Motor di Sintang - Dua Pemotor Meninggal Dunia, Ini Identitas Korban

Baca: Oknum Kepala SD di Landak Diduga Cabuli 11 Murid, Modus Ancam Tahan Ijazah

Setelah mengetahui keberadaan kedua tersangka, anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Desa setempat, untuk mengamankan tersangka tersebut.

"Kepala desa dan keluarga menyampaikan akan mengantarkan langsung tersangka ke Polres,"

"Akhirnya pada tanggal 17 September 2019 pukul 09.00 WIB, kades dan keluarga mengantarkan kedua tersangka tersebut ke Polres,"

"Terus kami melakukan tahap Penyidikan," ujar Kapolres.

Kedua tersangka pemerkosaan yaitu, PB dan JR merupakan warga Kecamatan Putussibau Selatan.

"Sedangkan korban VL adalah warga desa yang berbeda dari pelaku namun sama-sama di Kecamatan Putussibau Selatan," ujarnya.

Tempat lokasi pemerkosaan yaitu di karangan lobang sangiro tepian Sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan.

"Mereka memperkosa korban di atas perahu kayu bermesin 15 PK," ucapnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke keluarganya.

Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke pengurus Adat Desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

"Barang bukti yang kita amankan seperti 1 helai baju dress hijau tua, 1 helai celana pendek warna putih hitam, 1 Buah BH warna hitam, dan 1 helai celana dalam wanita warna pink," ungkapnya.

Baca: TETANGGA Cabuli Bocah 16 Tahun di Singkawang, Kecurigaan Ibu Korban hingga Tingkah Aneh Pelaku

Ayah Perkosa Putri Kandung

Kelakuan bejat seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di rumah kediamannya di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang merupakan ayah kandung diketahui berinisial AT (59) sedangkan korban (sebut saja Bunga) berusia 19 tahun.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, diketahui adanya tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari laporan abang korban dengan inisial DK yang tak lain merupakan anak dari pelaku.

Menurut keterangan pelapor, saat persitiwa tersebut terjadi ia sedang tidur. Kemudian terbangun karena merasakan rumah bergoyang.

"Pelapor lantas terbangun dan merasa penasaran mengapa rumah terasa bergoyang," ujarnya Kasat Reskrim, Selasa (30/7/2019).

Akhirnya, abang korban pun penasaran dan mencari apa penyebabnya.

Betapa kagetnya abang korban saat membuka tirai kamar tidur adik kandungnya (korban).

Sang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli putri kandung sendiri.

"Pada saat itu pelapor menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya, sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadp adik perempuannya," ucapnya.

Mendapati peristiwa tersebut, lanjut Siko, pelapor kemudian langsung menegur ayahnya dan menghentikan perbuatan bejat tersebut. Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.

"Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan pisau (parang). Serta sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu dan diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP.

Tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan hukuman 12 tahun penjara atau kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved