AMAN Sekadau Rekomendasi 3 Point Penting pada Pemkab Sekadau Terkait Masyarakat Hukum Adat

Pengakuan ini menjadi contoh yang penting bagi masyarakat adat diwilayah lain khususnya di Kabupaten Sekadau

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Seluruh peserta Semiloka Aman Kalbar di Kabupaten Sekadau Terkait Masyarakat Hukum Adat, bertempat di gedung Ketaketik, Jumat (18/10/2019) 

AMAN Sekadau Rekomendasi 3 Point Penting pada Pemkab Sekadau Terkait Masyarakat Hukum Adat

SEKADAU- Aman Kalbar menggelar Seminar dan Lokakarya di Kabupaten Sekadau terkait Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan yang bertempat di Gedung Ketaketik, pada hari Jumat (18/10/2019) ini turut dihadiri Ketua PD Aman Sekadau Vinsensius Vermy.

"Aman KalBar khususnya Aman Sekadau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Sekadau yang telah memberikan pengakuan atas hukum adat Tawang Panyai Tapang Sambas hingga Tapang Kemayau. Pengakuan ini menjadi contoh yang penting bagi masyarakat adat diwilayah lain khususnya di Kabupaten Sekadau," ujar Ketua PD Aman Sekadau itu.

Pada kesempatan itu pula Vinsensius Vermy menyampaikan beberapa rekomendasi sehubungan dengan terbukanya peluang hukum dan berdasarkan berbagai kegiatan yang dilakukan di sejumlah tempat seperti Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap.

Baca: VIDEO: Warga Pontianak Keluhkan LPG 3 Kilogram Langka

Baca: Ingin Bebas dari Status Tersangka, Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

Terdapat 3 rekomendasi yang disampaikan Aman Kalbar kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau, diantaranya:

1. Menertibkan Peraturan Bupati tentang mekanisme indentifikasi verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau. Seperti yang dimandatkan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.

Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan ditegaskan kembali oleh Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2018 tentang PPMHA, pasal 18 ayat 4 yang berbunyi:
Ketentuan mekanisme identifikasi, verifikasi, dan validasi dan penetapan masyarakat hukum adat diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

2. Menetapkan masyarakat hukum adat melalui SK Bupati atas masyarakat adat yang dianggap benar sebagai masyarakat hukum adat sesuai ketentuan perundang-undangan. Seperti masyarakat adat Taman Meragun, Taman Sunsong, map Sebabas, Ulu Sekado di Landau Apin, Koman, Kancikgh, Jawant, desa dan masyarakat lain yang dinyatakan layak.

3. Memperbanyak pengakuan hukum adat di daerah-daerah lain di Kabupaten Sekadau seperti yang telah dilakukan di Tapang Sambas hingga Tapang Kemayau.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved