Kepala Sekolah Ditusuk

FAKTA BARU Kepala Sekolah di Sintang Tewas Ditusuk Mantan Suami Keponakan, Dipaksa Cerai dan Diusir

FS, terduga pelaku pembunuh Kepsek SD 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang disebut tidak terima dengan surat dari pihak keluarga.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Terduga pelaku penusuk Kepsek diintrograsi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sintang 

Fakta Baru Kepala Sekolah di Sintang Tewas Ditusuk Mantan Suami Keponakan, Dipaksa Cerai dan Diusir

SINTANG - FS, terduga pelaku pembunuh Kepsek SD 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang disebut tidak terima dengan surat dari pihak keluarga korban dan perangkat dusun.

Isi surat tersebut mendesaknya harus menceraikan istri sah-nya yang saat ini berada di Pulau Jawa.

Jika tidak, pelaku diancam akan diusir dari Desa Mensiap Baru.

“Pelaku tidak terima dengan surat yang diterbitkan korban dan keluarga untuk mengurus perceraian dengan istri sah pelaku," kata Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Kamis (17/10).

"Dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut, pelaku wajib pergi dari desa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2017, FS menikah siri dengan PR yang tidak lain adalah keponakan Kepsek.

Pada tahun 2019, karena sudah tidak ada kecocokan, keduanya berpisah dan dikembalikan kepada orangtuanya.

Pada bulan Agustus 2019, terduga pelaku kata Baryono mendapat surat dari pihak kelaurga yang dikeluarkan oleh perangkat dusun.

Dalam surat itu kata Baryono terduga pelaku diminta mengurus perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di Pulau Jawa, jika ingin rujuk dengan mantan istrinya yang di Sintang.

Apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku diwajibkan pergi dari dusun.

“Korban kata pelaku ikut campur urusan pribadi saat menikah dengan keponakannya."

"Setelah pelaku berpisah dengan, korban adalah orang yang mengatakan kepada pelaku jika tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah yang berada di jawa, pelaku harus pergi dari desa,” ungkap Baryono.

Pada Kamis pagi, sekira pukul  06.30 Wib terduga pelaku berencana pergi ke Sintang dengan membawa sebilah pisau yang dilapisi koran.

Di tengah jalan kata Baryono, pelaku menghentikan Sukimin dengan maksud menyerahkan surat sebagai bentuk potres FS terhadap keputusan keluarga dan perangkat dusun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved