Jokowi Kembali Bungkam, Bamsoet dan Basarah Mengelak Ditanya Soal Perppu KPK

Jokowi Kembali Bungkam, Bamsoet dan Basarah Mengelak Ditanya Soal Perppu KPK

Youtube KompasTV
Jokowi Kembali Bungkam, Bamsoet dan Basarah Mengelak Ditanya Soal Perppu KPK 

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca: Akademisi Universitas Trisakti Dr Sarfilianty Anggiani Jadi Pemateri FGD di UPB Pontianak

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan perppu, Jokowi selalu bungkam.

Misalnya saat ditanya wartawan seusai menghadiri peringatan hari batik nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019), Jokowi enggan menjawab. Ia meminta wartawan bertanya soal batik.

Kemudian, setelah bertemu Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.

Namun, lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved