Mayangsari Istri Bambang Bongkar Rahasia Lama Tersimpan, Punya Anak Kedua Tak Pernah Diceritakan
Mayangsari Istri Bambang Bongkar Rahasia Lama Tersimpan, Punya Anak Kedua Tak Pernah Diceritakan
Berdasarkan keputusan pengadilan, Khirani Trihatmodjo tidak sah secara hukum menuntut hak waris dari Bambang Trihatmodjo.
Bukan hanya hak waris, anak semata wayang Mayangsari itu juga rupanya tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya yang dalam kasus ini adalah Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.
Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip Sosok.ID dari Gridpop dan Tribun Jambi.
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sanng ayah.
Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.
Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sosok.grid.id dengan judul 19 Tahun Pernikahan Ibunya Disebut Tak Sah Secara Hukum, Anak Mayangsari Tercoret dari Daftar Ahli Waris Keluarga Cendana