Jelang CPNS 2019, Apakah Nilai Passing Grade Tes SKD 2018 Bisa untuk Seleksi CPNS 2019? Ini Kata BKN
Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut
Editor:
Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Jelang CPNS 2019, Apakah Nilai Passing Grade Tes SKD 2018 Bisa untuk Seleksi CPNS 2019? Ini Kata BKN
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): Serendah-rendahnya 70
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
4. Putra-putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari Eks Honorer Kategori II
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
6. Olahragawan berprestasi
Nilai kumulatif: -