Jelang CPNS 2019, Apakah Nilai Passing Grade Tes SKD 2018 Bisa untuk Seleksi CPNS 2019? Ini Kata BKN

Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Jelang CPNS 2019, Apakah Nilai Passing Grade Tes SKD 2018 Bisa untuk Seleksi CPNS 2019? Ini Kata BKN 

Jelang CPNS 2019, Apakah Nilai Passing Grade Tes SKD 2018 Bisa untuk Seleksi CPNS 2019? Ini Kata BKN

CPNS 2019 -  Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 akhirnya dipastikan pemerintah  dimulai dengan pengumuman pada minggu keempat bulan Oktober 2019.

Lantas desas-desus mengenai dapat digunakannya kembali nilai tes seleksi kemampuan dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang dinyatakan memenuhi passing grade mencuat ke publik.

Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2019.

Baca: Rekrutmen CPNS 2019, Cek Jadwal, Mekanisme hingga Antisipasi Kesalahan Saat Mendaftar

Baca: Jelang Pengumuman CPNS 2019 Oktober Ini, Pemerintah Pertimbangkan 5 Hal yang Harus Dipahami Pelamar

Baca: Terkait Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019, Begini Penjelasan dari BKPSDM Sanggau

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya informasi ini juga ramai di media sosial.

"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgo.id

Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter ke akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS
Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter ke akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS(Twitter)

Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.

Dalam twit berbeda, akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.

Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Tanggapan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.

"Untuk peserta P1TL, Panselnas (panitia seleksi nasional) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.

"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Ridwan.

Kendati demikian, Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved