Istri Anggota TNI AU Posting Kasar soal Wiranto, Diperiksa Hingga Pagi Begini Nasib Suaminya

Seorang anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya dari harus menjalani hukuman lantaran unggahan sang istrinya.

Editor: Ishak
ISTIMEWA / Kolase Facebook Fita Sulistyowati dan TribunJatim)
Posting-an dan foto wajah pemilik akun Fita Sulistyowati (kiri), (kanan) FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). 

Dirinya tak berbicara satu kata pun kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.

TribunJatim.com kemudian meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya terkait apakah benar wanita yang diperiksa tersebut adalah FS. Namun nggota tersebut hanya menjawab secara singkat yaitu iya. 

Penjelasan Kadispenau

Lewat siaran pers, Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto menjelaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

"KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto.

Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," tegasnya.

Nasib Istri Dandim Kendari

Kasus serupa dilakukan seorang istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri Sersan Dua Z yang menulis postingan bernada kebencian terhadap Wiranto. 

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD, Jumat (11/10/2019) malam menjelaskan,

IPDL, istri Kolonel HS dan LZ istri Sersan Dua Z dinilai tidak pantas.

Atas perbuatan tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa telah mencopot kedua anggota TNI AD tersebut dari jabatannya.

Menurut Andika Perkasa , sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Baca: Polisi Benarkan Pelaku Penusukan Wiranto Gunakan Pisau ala Ninja hingga Teknik Memegang Senjata

Baca: PELAKU Penusukan Ternyata Pasutri yang Diduga Terpapar ISIS, Dokter Nyatakan Kondisi Wiranto Stabil

Jenderal TNI Andika Perkasa menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved