Wawancara Ekslusif

Bamsoet Tak Mengira Bakal Jadi Pemicu Demo Besar

Tapi kita juga sepakat KPK harus ada langkah-langkah perbaikan. Nah dua hal ini harus ada titik temu.

Editor: Jamadin
Kompas.com/ SABRINA ASRIL
Bambang Soesatyo. 

Bamsoet Tak Mengira Bakal Jadi Pemicu Demo Besar

PONTIANAK - Ketika masih menjabat sebagai Ketua DPR, Bambang Soesatyo, sempat menemui para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Para mahasiswa itu menyoroti lolosnya Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasilnya, DPR menunda pengajuan RUU KUHP kepada pemerintah.

Sedangkan mengenai RUU Komisi Pemberantasan Korupsi muncul desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU kontroversial tersebut.

Baca: Adanya Hadiah Umrah Diharapkan Masyarakat Kalbar Lebih Banyak Menabung di Bank Kalbar Syariah

Hingga saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan apakah menerbitkan Perppu atau tidak. Bagaimana pendangan Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua MPR yang baru, mengenai polemik mengenai UU KPK yang kemudian memicu para mahasiswa menggelar demo besar di sejumlah kota?

Saat Anda menjadi Ketua DPR, apakah tidak melihat sejumlah RUU bakal menjadi polemik panjang dan memicu mahasiswa turun jalan?

Pada waktu itu saya tidak melihat ada hal yang mengkhawatirkan. Kemudian saya menilai pemerintah dan DPR sudah mencapai titik temu. Memang kita sepakat sepenuhnya KPK harus diperkuat.

Tapi kita juga sepakat KPK harus ada langkah-langkah perbaikan. Nah dua hal ini harus ada titik temu.

Terkait usulan Perppu, pasti Presiden perlu waktu untuk merangkum semua masukan-masukan.

Menurut Anda apakah perlu MPR melakukan jemput bola terkait polemik UU KPK?

Sekarang bolanya ada di pemerintah, ada di Presiden. Kalau kita mau jemput, jemputnya ke mana.

Ya kita menyiapkan diri membuka dialog dengan siapapun soal Undang-undang KPK. Kalau soal itu, sebenarnya keliru kalau geruduk ke DPR karena domainnya bukan di sini lagi.

Saya sampaikan pesan kepada adik-adik mahasiswa dan kawan-kawan yang menggerakkan atau mendorong gerakan itu, mari cooling down. Ada kepentingan bangsa yang besar.

Kita jaga kehikmatan prosesi pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2019. Kalau mau demo kan masih ada tanggal 21, 22 dan 23.

Baca: Dapat Ambulans dari Perusahaan Tambang Harita, Citra Duani: Bantuan Ini Sangat Berarti

Baca: SMA Immanuel Pontianak Raih Juara 1 Battle Of Band pada Event Erlangga Talent Week 2019

Kalau pelantikan terganggu, kepercayaan internasional akan berkurang dan dampaknya ke ekonomi. Kalau kita ekonomi terganggu, ujung-ujungnya yang sengsara rakyat, bukan orang lain.

Apa Anda dimintai saran oleh Presiden Jokowi terkait situasi politik akhir-akhir ini?
Belum. Saya baru empat hari jadi Ketua MPR.

Anda setuju atau tidak pemerintah mengeluarkan Perppu soal KPK?
Saya tidak punya hak untuk menyampaikan pendapat secara pribadi karena nanti akan dihubungkan dengan posisi saya saat ini (sebagai Ketua MPR). Saya menghindari pendapat pribadi.

Soal Perppu itu yang paling pas berpendapat adalah Ketua DPR bukan Ketua MPR. Kalau saya domainnya bicara soal kebangsaan, amandemen UUD 45, NKRI, Pancasila.

Masalah ini kan bisa memicu terjadi konsekuensi politik dan hukum, bagaimana menurut Anda?

Kalau Presiden Jokowi sampai 17 Oktober tidak menandatangani RUU yang diajukan DPR, maka saha menjadi undang-undang. Kalau ada yang merasa tidak puas bisa mengajukan judicial review (hak uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu apakah Presiden punya hak untuk mengeluarkan Perppu, ya punya. Dialog antara keinginan publik dan Presiden sedang berjalan.

Nah Perppu itu dimunculkan kalau ada kegentingan yang memaksa. Tergantung pemerintah mempertimbangkan segala sesuatunya.

Ini domain pemerintah, kami tidak mau mengintervensi sampai ke sana. MPR hanya mengimbau, menjaga sikap-sikap kenegarawan, rasa persatuan, dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan kelompok. Kami hanya bisa itu saja.

Ketika Anda menjadi Ketua DPR, apakah situasi anomali seperti terjadi saat ini sempat diperhitungkan?

Di DPR sudah dibentuk namanya panitia kerja (panja) di Komis III. Pasal demi pasal, titik koma, sudah dibahas panjang lebar.

Sebagai Ketua DPR ketika sudah RUU sudah diputuskan antara wakil pemerintah dengan Komisi III, berarti sudah diperhitungkan secara matang segala sesuatunya.

Sebagai Ketua DPR, saya hanya hanya jubir (juru bicara) dan mengatur lalu lintas mekanisme administrasi.

Tribun: Terkait penyusunan kabinet apakah Anda dimintai masukan oleh Presiden?

Itu domain Presiden, saya juga tidak punya harapan untuk dimintai masukan. Itu hak prerogatif Presiden. Jadi tidak boleh ada yang mendikte Presiden.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved