Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar, Dr Erdi: Pemerintah Daerah Mandul di Depan GAPKI
Data perusahaan yang tidak valid itu menunjukkan betapa sulitnya “mengatur” perusahaan hebat itu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar, Dr Erdi: Pemerintah Daerah Mandul di Depan GAPKI
PONTIANAK - Pengamat Politik FISIP Untan, Dr Erdi, menanggapi terkait pernyataan Gubernur Kalbar, H Sutarmidji yang mengatakan bahwa ada sekitar 350 perusahaan perkebunan kepala sawit yang adi di Kalbar.
Namun hanya sekitar 59 perusahaan saja yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Ia mengatakan sudah lama tahu tentang hal itu. Malah ada juga yang menyodorkan data kepada dirinya yang menunjukan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Kalbar ini bukan 350, tetapi ada 445 perusahaan dan hanya 59 saja yang masuk ke dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Data perusahaan yang tidak valid itu menunjukkan betapa sulitnya “mengatur” perusahaan hebat itu.
Baca: Terkait Perusahaan Yang Belum Tergabung di GAPKI Kalbar, Ini Komontar Mukhlis Bentara
Baca: Gapki Kalbar Peduli Kondisi Udara Sebar 20 Ribu Masker untuk Pengendara di Pontianak
" Mengapa itu terjadi? Mereka hanya tunduk kepada pemerintah pusat dan tidak menganggap pemerintah daerah itu ada. Mereka tahu, pusat pasti akan mendesak daerah ketika mereka menemukan hambatan di daerah ," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (8/10/2019).
Umumnya, perusahaan besar yang merupakan sebuah korporasi tidak akan mau menjadi anggota GAPKI. Karena Posisi GAPKI dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang dapat mendekte mereka dalam kemitraan.
Meskpipun posisi GAPKI demikian, mereka tetap saja kuat, apakan lagi ketika seluruh perusahaan sawit itu tergabung dalam assosiasi GAPKI, tentu mereka akan sangat kuat.
"GAPKI itu sudah lama tidak mau tunduk kepada pemerintah provinsi, meskipun Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujarnya.
Oleh karena itu, posisi tawar pemerintah provinsi di mata GAPKI “bagaikan seekor kutu atau tungau di badan gajah”.
Ia mengatakan ada beberapa fenomena berikut ini yang perlu di perhatikan. Kalbar memiliki Pergub tentang praktek tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, yakni Pergub No. 63 Tahun 2018 yang mencabut Pergub sebelumnya: No. 86 Tahun 2015.
Pergub ini tidak diberlakukan oleh perusahaan sawit kecuali hanya kepada petani plasma yang jumlahnya hanya 20% dari luas areal perkebunan milik rakyat; sementara 32% dari areal petani sawit mandiri dianggap sebagai kebun liar dan TBS dari kebun liar itu dibeli dengan harga sembarangan.
Penetapan TBS Rp 1.200,00 per kg; tetapi TBS kebun liar yang notabene adalah kebun petani mandiri dibeli hanya Rp 700,00.
Baca: Polisi Pontianak Viral di Media Sosial, Aipda Agus: Saya Mendapat Apresiasi dari Rekan di Polsek
Mulai dari Gubernur Cornelis tahun 2008 hingga Gubernur Sutarmidji saat ini, tetap tak mampu mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengatur agar TBS petani, baik plasma maupun kebun mandiri yang dianggap liar itu dibeli sesuai dengan Pergub No. 63 tahun 2018.
"Banyak alasan dari pengusaha sawit untuk melalaikan Pergub tersebut terbiarkan. Ketika banjir melanda Kabupaten Landak tahun 2018 lalu, tidak ada perusahaan sawit yang membantu Gubernur dalam menangani dampak banjir," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dr-erdi-msi-pengamat.jpg)