Setelah Menunggu, Kajari Ketapang Temui Pihak FPRK Yang Diketuai Isa Anshari
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz akhirnya menemui Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK)
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Setelah Menunggu, Kajari Ketapang Temui Pihak FPRK Yang Diketuai Isa Anshari
KETAPANG - Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz akhirnya menemui Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari bersama lainnya.
Dari pertemuan yang digelar di kantin Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang ini, pertemuan tersebut berlangsung santai, kedua belah pihak saling menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus gratifikasi yang menyeret Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
"Mereka sangat mengapresiasi kinerja kita, mereka meminta transparansi kasus ini saja, kita sudah jaminkan kasus ini akan terus naik kepengadilan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz usai menemui pihak FPRK yang diketuai Isa Anshari, Rabu (09/10/2019) siang.
Baca: Isa Anshari Bersama Puluhan Orang Ancam Dirikan Tenda Jika Tak Dapat Bertemu Kajari Ketapang
Baca: Isa Anshari Desak Pemerintah Provinsi Percepat Proses Pembayaran Gaji Guru Honorer
Saat ditanyai pertanyaan pengembangan kasus hingga penetapan tersangka lain dalam kasus gratifikasi yang baru menetapkan satu tersangka, yaitu Mantan DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Dharmabella mengaku tetap mengacu kepada alat bukti untuk menetapkan tersangka lain dalam lingkaran kasus gratifikasi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti. Ini sedang kita proses, kami tidak mungkinlah melaporkan ke publik, saya mengutus tim kesana, kesini, karena korupsi ini ada kemungkinan juga menghilangkan alat bukti," tuturnya.
Saat ini diakui Dharmabella, tersangka Hadi Mulyono Upas sudah berada di Kabupaten Ketapang, namun yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan.
"Posisinya sudah di Ketapang tapi masih dalam tahap pengobatan. Pokoknya akan segera kita limpahkan kasusnya," tandasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak