FGD Penanganan Karhutla dan Solusi, Kapolda: Maksimal Pembukaan Lahan 2 Hektare per KK

Hal paling penting, area yang dibuka tidak boleh kawasan hutan HCV, HCS, kubah gambut, atau areal gambut.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Penandatangan MoU antara Polda Kalbar dan Gapki usai Focus Group Discussion (FGD) penanganan Karhutla dan solusinya yang digelar Gapki bersama Forkopimda Kalbar, di Ballroom Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/10/2019) siang. 

FGD Penanganan Karhutla dan Solusi, Kapolda: Maksimal Pembukaan Lahan 2 Hektare per KK

PONTIANAK  - Kepolsian Darah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyetujui langkah bersama pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalbar

Langkah itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono bersama Ketua Gapki Kalbar, Mukhlis Bentara usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penanganan Karhutla dan Solusinya" di Ballroom Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (8/10).

"Polda Kalbar bersama Gapki melakukan langkah pencegahan Karhutla, dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat. Dengan demikian dapat dihindari cara membakar lahan. Berdasarkan MoU, maksimal pembukaan lahan dua hektare per KK, dengan kriteria yang berlaku,” jelas Irjen Didi.

Izin untuk bantuan pembukaan lahan ini baru bisa didapatkan oleh masyarakat setelah mendaftar di Polsek setempat yang akan dikoordinasikan dengan Gapki.

Ini disebut sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar yang melibatkan seluruh stakeholders, komponen masyarakat, dan Gapki Kalbar. “Titik beratnya upaya preemptive (antisipatif)-preventif dan penegakan hukum,” tambah dia.

Baca: Terkait Perusahaan Yang Belum Tergabung di GAPKI Kalbar, Ini Komontar Mukhlis Bentara

Baca: Gapki Kalbar Beri Layanan Kesehatan Gratis pada Warga Ketapang Guna Cegah ISPA

Kapolda menuturkan, masalah karhutla merupakan masalah yang harus ditangani bersama dan tak hanya satu pihak saja.

“Penegakkan hukum adalah opsi terakhir. Kearifan lokal boleh membakar dua hektare, tetapi ada kousul-kousul yang harus dilaksanakan. Harus ada izin dari kepala desa, tidak boleh ditinggal. Situasinya tidak di musim panas dan seterusnya," terang Didi.

Ketua Gapki Kalbar, Mukhlis Bentara menjelaskan beberapa syarat yang berlaku untuk pengajuan izin tersebut.

Salah satunya, radius lahan yang akan dibuka paling jauh adalah dua kilometer dari batas izin usaha perkebunan.

Hal paling penting, area yang dibuka tidak boleh kawasan hutan HCV, HCS, kubah gambut, atau areal gambut.

“Untuk bantuan pembukaan lahan hanya dapat diberikan pada saat memasuki musim kemarau,” ucapnya. Bantuan ini juga hanya digunakan untuk pembukaan lahan yang menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh untuk tanaman tahunan.

Dirinya mengatakan untuk memudahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan memang perusahaan sebaiknya masuk ke dalam asosiasi.

Dikatakannya saat ini baru ada 59 anggota GAPKI Kalbar. Sedangkan perusahaan sawit ada sekitar 328. Ia menyebutkan kendala yang dihadapi memang semua grup perusahaan sawit memiliki PT. Jadi tidak semua PT tersebut masuk ke dalam GAPKI."Kita akan segera dorong perusahaan untuk masuk ke GAPKI," ujarnya.

Evaluasi
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menghadiri FGD tersebut mengatakan ke depan yang harus dilakukan agar Karhutla tidak kembali terjadi adalah penataan dan evaluasi serta adanya data yang benar mengenai luasan lahan yang di kuasai oleh masing-masing pihak.

Hal tersebut harus dilakukan agar ada subjek hukum ketika terjadi pelanggaran aturan.
Ia juga menyinggung perusahaan perkebunan sawit yang enggan bergabung dalam Gapki.

"Saat ini ada sekitar 350 perusahaan perkebunan kepala sawit. Namun yang bergabung dalam Gapki hanya sekitar 59 perusahaan saja," ujarnya.

Sutarmidji menyebutkan organisasi asosiasi biasanya dibentuk untuk kebaikan. Tentu ada alasan kenapa perusahaan perkebunan kelapa sawit enggan bergabung ke Gapki.

Dalam hal ini Gapki dan pemberi konsesi harus melakukan evaluasi menyikapi hal tersebut.

"Jangan sampai yang lain melakukan pembakaran lahan, malah yang lain yang harus menanggung," ucapnya.

Dirinya mengatakan saat ini data masih tidak jelas. Hal tersebut akan berakibat pada program yang tidak efektif dan efisien. Kemudian juga tidak akan bisa menyusun penanganan yang baik untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Sutarmidji menambahkan jika semua indikator desa mandiri terpenuhi maka kecil kemungkinan untuk terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Bedasarkan hal tersebut dirinya mendorong CSR perusahaan untuk bisa diarahkan mewujudkan desa mandiri.

"Desa mandiri cenderung perekonomian dan infrastruktur baik, sehingga jika terjadi kebakaran lahan cepat di tangani," tambahnya.

Dirinya mengatakan jika sebuah daerah mampu menghilangkan desa tertinggal dan sangat tertinggal maka akan sangat berpengaruh pada pengurangan kebakaran hutan dan lahan.

Posisi Keenam Dunia

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryoni memaparkan, fenomena karhutla tidak hanya terjadi di Indonesia saja.

Data KLHK RI menyebutkan bahwa Republik Indonesia tidak sendiri, negara-negara lain juga menghadapi hal yang sama dengan Indonesia. Karhutla terjadi lebih luas di negara-negara maju seperti Kanada, hingga Amerika Serikat.

Data menyebutkan, fenomena karhutla pada 2019, Indonesia berada di posisi ke-6 dengan total lahan yang terbakar seluas 328.000 hektare, sedangkan di urutan pertama ada negara Rusia dengan luas lahan yang terbakar mencapai 10 juta hektare.

"Dalam lima tahun terakhir, fenomena karhutla terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 2015. dimana pada saat itu luas lahan yang terbakar mencapai 2,6 Juta hektar. sedangkan di tahun ini (sampai dengan september 2019) luas lahan yang terbakar seluas 328 Ribu hektar, artinya luas lahan yang terbakar mengalami penurunan mencapai 87 persen," tutur Kapolda.

Jenderal bintang dua itu juga menyebutkan, kondisi geografis Kalimantan Barat yang begitu luas berpotensi menjadikan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar, disamping itu kebiasaan masyarakat yang menjadi kearifan lokal dalam mengolah lahan dengan cara membakar tanpa mempertimbangkan luas lahan dan kondisi cuaca menjadi problematika yang di atensi.

Berdasarkan pengolahan data Lapan oleh BMKG, menyebutkan hotspot sepanjang Agustus 2019 terdapat sejumlah 7.655 titik di Kalimantan Barat, Dimana hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Ketapang yaitu sejumlah 2126 titik dan Kabupaten Sanggau sejumlah 1440 titik.

Sedangkan sepanjang September 2019 (sampai dengan 23 September) di Kalimantan Barat terdapat sebanyak 15.767 hotspot.

"Pada 24 September 2019 sampai dengan 25 September 2019 kita bersyukur karena hampir di seluruh wilayah Kalimantan turun hujan sehingga data menyebutkan hotspot di kalimantan berkurang secara signifikan menjadi hanya tersisa 34 titik api," katanya.

Tindakan Hukum
* Penerapan sanksi administrasi 15 perusahaan

* Penyegelan 30 perusahaan oleh gakkum KLHK.

* Penyegelan 18 perusahaan oleh Polda Kalimantan Barat

* Penyegelan delapan perusahaan oleh gakkum KLHK bersama tim Polda Kalbar

* Lima perusahaan sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

* Polda Kalbar sudah melakukan penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar.

* 34 kasus dalam tahap penyelidikan,

* 65 kasus dalam proses penyidikan.

* Dengan rincian 27 sidik, 31 tahap I, 6 kasus sudah tahap II, dan 1 kasus sudah P-21.

* Dari 65 kasus terdapat 3 kasus melibatkan korporasi (ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres Sanggau).

* Total jumlah tersangka kasus karhutla sebanyak 72 tersangka

* 34 diantaranya telah dilakukan penahanan

Data Kasus
* Sampai 7 Oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar

* Luas lahan yang terbakar mencapai 1.147,88 hektare

Data Sipongi Karhutla
Monitoring Sistem
* Luas Karhutla Kalimantan Barat sepanjang 2019 mencapai 25.900 hektar, atau setara 7,8 persen untuk seluruh Indonesia.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved