Buat SKPWNI Apa Bisa Diwakilkan? Jawabannya Bisa

Maka, dalam pengurusan pembuatan SKPWNI dapat diwakilkan, oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni 

Buat SKPWNI Apa Bisa Diwakilkan? Jawabannya Bisa

PONTIANAK- Bun mau tanya, apakah membuat surat SKPWNI bisa diwakilkan, karena saya ingin mengurus surat keterangan pindah, namun belum mengurus surat SKPWNI dikota sebelumnya. Apakah itu bisa diwakilkan? Terima kasih

08180934xxxx

Sebelumnya terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.

Diberitahukan kepada masyarakat kota Pontianak, yang ingin membuat SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah, namun orang yang bersangkutan sudah tidak berada dikota tersebut.

Baca: Tambah Anggota KK Harus Pakai SKPWNI

Baca: Prosedur Menambah Anggota KK Harus Pakai SKPWNI

Maka, dalam pengurusan pembuatan SKPWNI dapat diwakilkan, oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

Dan barulah nantinya dikirim kepada orang yang bersangkutan.

Karena sekarang mekanisme pindah ataupun datang, sudah sangat mudah diurus.

Cukup menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Kartu Keluarga (KK) asli, lalu mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil (Disdukcapil).

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved