Prosedur Menambah Anggota KK Harus Pakai SKPWNI

Terima kasih juga sudah bertanya, apabila ingin menambah anggota dalam Kartu Keluarga maka harus melalui mekanisme pindah datang.

Tayang:
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saat ini keponakan saya dari Daerah Sintang tinggal bersama saya untuk melanjutkan kuliah. Supaya mudah urusan segala administrasi, saya mau masukkan kedalam KK saya, tolong infokan, bagaimana proses menambah anggota keluarga di KK? Terima kasih sebelumnya.
08528006xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, apabila ingin menambah anggota dalam Kartu Keluarga maka harus melalui mekanisme pindah datang.

Baca: Paolus Hadi Sebuh Kemenangannya Bukan Kemenangan Adalah Kemenangan Masyarakat Sanggau

Dalam hal ini harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)  dari daerah asal.

Baru kemudian melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.

Suparma 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved