Prosedur Menambah Anggota KK Harus Pakai SKPWNI
Terima kasih juga sudah bertanya, apabila ingin menambah anggota dalam Kartu Keluarga maka harus melalui mekanisme pindah datang.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saat ini keponakan saya dari Daerah Sintang tinggal bersama saya untuk melanjutkan kuliah. Supaya mudah urusan segala administrasi, saya mau masukkan kedalam KK saya, tolong infokan, bagaimana proses menambah anggota keluarga di KK? Terima kasih sebelumnya.
08528006xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, apabila ingin menambah anggota dalam Kartu Keluarga maka harus melalui mekanisme pindah datang.
Baca: Paolus Hadi Sebuh Kemenangannya Bukan Kemenangan Adalah Kemenangan Masyarakat Sanggau
Dalam hal ini harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Baru kemudian melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kk-kartu-keluarga_20160517_141241.jpg)