Tambah Anggota KK Harus Pakai SKPWNI

Dalam hal ini harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saat ini adik saya dari Daerah Ngabang tinggal bersama saya untuk bekerja. Supaya mudah urusan segala administrasi, saya mau masukkan kedalam KK saya, tolong infokan, bagaimana proses menambah anggota keluarga di KK? Terima kasih sebelumnya.
08137796xxxx

Baca: CSRD Belum Tersedia Untuk Umum

Baca: Awas! Menikahi Anak Dibawah Umur Ada Sanksinya

Terima kasih juga sudah bertanya, apabila ingin menambah anggota dalam Kartu Keluarga maka harus melalui mekanisme pindah datang.

Dalam hal ini harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)  dari daerah asal.

Baru kemudian melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.

Suparma 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved