Tambah Anggota KK Harus Pakai SKPWNI
Dalam hal ini harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saat ini adik saya dari Daerah Ngabang tinggal bersama saya untuk bekerja. Supaya mudah urusan segala administrasi, saya mau masukkan kedalam KK saya, tolong infokan, bagaimana proses menambah anggota keluarga di KK? Terima kasih sebelumnya.
08137796xxxx
Baca: CSRD Belum Tersedia Untuk Umum
Baca: Awas! Menikahi Anak Dibawah Umur Ada Sanksinya
Terima kasih juga sudah bertanya, apabila ingin menambah anggota dalam Kartu Keluarga maka harus melalui mekanisme pindah datang.
Dalam hal ini harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Baru kemudian melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kk-kartu-keluarga_20160517_141241.jpg)