Bawaslu dan TAPD Sambas Belum Temukan Kesepakatan

Karena anggaran yang di alokasikan untuk Bawaslu di nilai tidak mencukupi tahapan pengawasan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas ST, saat dijumpai, Rabu (7/8/2019). 

Bawaslu dan TAPD Sambas Belum Temukan Kesepakatan

SAMBAS- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan sampai saat ini Bawaslu Sambas belum menemukan kesepakatan terkait besaran jumlah anggaran untuk pengawasan Pilkada Sambas 2020 mendatang.

Ia menjelaskan, jika Bawaslu belum menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten Sambas, karena anggaran yang di alokasikan untuk Bawaslu di nilai tidak mencukupi tahapan pengawasan.

"Anggaran yang dialokasikan Pemda belum mencukupi kebutuhan pembiayaan pengawasan tahapan," ujarnya, Selasa (8/10/2019) saat di hubungi Tribun.

Ia mengungkapkan, jika item-item yang di susun untuk Pilkada Sambas adalah sudah sesuai dengan SK Bawaslu RI terkait dengan standar pendanaan kegiatan.

Baca: KPU Sambas Kembali Batal Tandatangani NPHD

Baca: Pemda Sambas, Melawi dan Bengkayang Diminta Segera Tandatangani NPHD

"Item sudah ditetapkan secara nasional berdasarkan SK Bawaslu RI No 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, serta walikota," jelasnya.

Ikhlas menuturkan, jika pilkada mendatang adalah salah satu rencana strategis nasional. Oleh karenanya, itu harus di sukseskan.

"Salah satu rencana strategis nasional adalah berupa Pilkada Kabupaten Sambas harus terlaksana tahun 2020," tegasnya.

Ikhlas menuturkan, jika total anggaran yang diperlukan oleh Bawaslu Sambas setelah di rasionalisasikan adalah kurang lebih 18 Miliar lebih.

"Hasil Rasionalisasi bersama TAPD 14 Miliar lebih. Sedangkan pembiayaan untuk kegiatan kurang lebih 4 Miliar itu belum dibahas bersama. Karenanya, Untuk yang belum dibahas Bawaslu akan mengusulkan kembali pembahasan agar terjadi kesepakatan sebelum batas akhir tandatangan NPHD yang di targetkan Mendagri terakhir 14 Oktober 2019," tuturnya.

Ikhlas yang sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka memenuhi undangan dari Kemendagri di Jakarta itu menjelaskan, nantinya jika tidak ada kesepakatan.

Maka Mendagri akan mengevaluasi daerah-daerah mana saja yang belum menyelesaikan NPHD.

"Mendagri yang akan mengevaluasi terkait daerah mana saja yang belum selesai," katanya.

Sementara itu, terkait apakah sudah ada penjadwalan ulang untuk pembahasan bersama Pemda. Ikhlas menuturkan belum ada penjadwalan.

"Belum ada. Tapi sudah berkomunikasi langsung dengan kepala Bakeuda (Badan keuangan daerah) untuk dijadwalkan pembahasan lagi," tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved